Sunan Ibnu Majah Hadits 416 - Larangan Melebihi Tiga Kali Basuhan Wudhu

Hukum Menambah Basuhan Wudhu Lebih dari Tiga Kali

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 416

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا خَالِي يَعْلَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عَائِشَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الْوُضُوءِ فَأَرَاهُ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ هَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ أَوْ تَعَدَّى أَوْ ظَلَمَ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami pamanku [Ya'la] dari [Sufyan] dari [Musa bin Abu Aisyah] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya tentang wudlu, menurutku beliau berwudlu tiga kali-tiga kali, kemudian beliau bersabda: "seperti Inilah tatacara wudlu, barangsiapa menambahi maka ia telah berbuat keburukan, atau melampaui batas, atau zhalim."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan tata cara wudhu dengan membasuh maksimal tiga kali kepada seorang Arab Badui.
  • Menambah jumlah basuhan anggota wudhu melebihi tiga kali dihukum sebagai perbuatan buruk, melampaui batas, atau zalim.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami