Hadis 454
Sunan Ibnu Majah : 454
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 454
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ قَالَ مَنْصُورٌ حَدَّثَنَا مُجَاهِدٌ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ سُفْيَانَ الثَّقَفِيِّ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثُمَّ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَنَضَحَ بِهِ فَرْجَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Abu Za`idah] ia berkata: [Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mujahid] dari [Al Hakam bin Sufyan Ats Tsaqafi] bahwasanya ia pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu, kemudian mengambil air setelapak tangan dan memercikannya pada kemaluannya."
