Hadis 607
Sunan Ibnu Majah : 607
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 607
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ بْنِ ثَعْلَبَةَ الْحِمَّانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ أَبُو يَحْيَى الْحِمَّانِيُّ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عُمَارَةَ عَنْ الْمِنْهَالِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلَنَّ أَحَدُكُمْ بِأَرْضِ فَلَاةٍ وَلَا فَوْقَ سَطْحٍ لَا يُوَارِيهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ يَرَى فَإِنَّهُ يُرَى
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid bin Tsa'labah Al Himmani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid Abu Yahya Al Himmani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Umarah] dari [Al Minhal bin 'Amru] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian mandi di tanah lapang dan di atas atap yang tidak ditutupi oleh sesuatu, karena jika dia tidak dapat melihat sesungguhnya dia terlihat."
