Hadis 716
Sunan Ibnu Majah : 716
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 716
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِي يَحْيَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حَسَنَةً وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syababah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Musa bin Abu Utsman] dari [Abu Yahya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang mu`adzin akan diampuni sejauh suara adzan yang ia kumandangkan, dan setiap yang basah dan yang kering akan memintakan ampun baginya. Sedangkan orang yang menghadiri shalat jama'ah akan dituliskan baginya dua puluh lima kebaikan dan dosa antara dua shalat akan diampuni dengannya."
