Hadis 726
Sunan Ibnu Majah : 726
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 726
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي فَرْوَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ فَهُوَ مُنَافِقٌ
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul Jabbar bin Umar] dari [Ibnu Abu Farwah] dari [Muhammad bin Yusuf] -bekas budak Utsman bin Affan- dari [Bapaknya] dari [Utsman bin Affan] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjumpai adzan di masjid kemudian keluar bukan karena suatu hajat, dan ia tidak ingin kembali lagi, maka ia adalah orang munafik."
