Hadis 758

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 758

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ إِنْشَادِ الضَّالَّةِ فِي الْمَسْجِدِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah]. Dan menurut jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] semuanya dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengumumkan barang hilang di masjid."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami