Hadis 833
Sunan Ibnu Majah : 833
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 833
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ يَحْيَى عَنْ يُونُسَ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ سَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ أَقْرَأُ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ فَقَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفِي كُلِّ صَلَاةٍ قِرَاءَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ وَجَبَ هَذَا
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Yahya] dari [Yunus bin Maisarah] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Darda`] ia berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepadanya, ia berkata: "Aku membaca ketika imam membaca, " Abu Darda` menjawab, "Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: apakah pada setiap shalat ada bacaannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya, " lalu berkatalah seorang laki-laki dari mereka, "Perkara ini telah wajib. "
