Hadis 860
Sunan Ibnu Majah : 860
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 860
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَعَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Amru bin Abdullah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Umarah] dari [Abu Ma'mar] dari [Abu Mas'ud] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud. "
