Hadis 2746

Shahih MuslimNomor Hadis 2746

و حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ قُلْتُ لِمَالِكٍ حَدَّثَكَ نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِأُمِّهِ قَالَ نَعَمْ

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Malik]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] sedangkan lafazhnya darinya, dia berkata: Saya berkata kepada Malik: Apakah [Nafi'] telah menceritakan kepadamu dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki yang meli'an istrinya di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan keduanya dan memberikan anak hasil serong itu kepada ibunya? Malik menjawab: "Ya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami