Shahih Muslim Hadits 3735 - Minuman
Shahih Muslim : 3735
Shahih MuslimNomor Hadis 3735
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] dan [Muhammad bin Hatim] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Al Qatthan- dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata -dan saya tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram."
