Sunan an-Nasai Hadits 1023 - Perintah Memegang Lutut
Penyempurnaan Gerakan Tangan Ruku' Menuju Lutut
Sunan an-Nasai : 1023
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1023
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ رَكَعْتُ فَطَبَّقْتُ فَقَالَ أَبِي إِنَّ هَذَا شَيْءٌ كُنَّا نَفْعَلُهُ ثُمَّ ارْتَفَعْنَا إِلَى الرُّكَبِ
Mush'ab bin Sa'd Diriwayatkan dari:
Aku pernah ruku' dan merapatkan tanganku, lalu [ayahku] berkata kepadaku: 'Hal ini pernah kami lakukan, kemudian kami mengangkatnya di atas lutut'.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Praktik mengatupkan tangan di antara lutut adalah bagian dari sejarah awal tata cara shalat sebelum disempurnakan.
- Perintah memegang lutut merupakan aturan final yang menggantikan praktik ruku' sebelumnya.
- Umat Islam berkewajiban mengikuti perubahan aturan ibadah yang ditetapkan secara sah oleh Rasulullah.
