Sunan an-Nasai Hadits 1188 - Membunuh Aswadain dalam Shalat
Hukum Membunuh Hewan Berbisa Saat Sedang Melaksanakan Shalat
Sunan an-Nasai : 1188
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1188
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَهُوَ ابْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ يَحْيَى عَنْ ضَمْضَمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh aswadain (dua hewan hitam, ular dan kalajengking) saat shalat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap muslim diperbolehkan bergerak cepat untuk mengusir atau mematikan ular dan kalajengking ketika sedang shalat.
- Syariat Islam menempatkan prinsip penjagaan nyawa diri sendiri sebagai hal yang sangat berharga dan dihormati.
- Fokus yang tinggi dalam beribadah tidak berarti kita harus pasrah buta terhadap bahaya fisik di depan mata.
- Hewan berbisa yang mengancam boleh segera dihilangkan tanpa keraguan sedikit pun meskipun kita sedang shalat.
