Sunan an-Nasai Hadits 1188 - Membunuh Aswadain dalam Shalat

Hukum Membunuh Hewan Berbisa Saat Sedang Melaksanakan Shalat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1188

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَهُوَ ابْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ يَحْيَى عَنْ ضَمْضَمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh aswadain (dua hewan hitam, ular dan kalajengking) saat shalat.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Setiap muslim diperbolehkan bergerak cepat untuk mengusir atau mematikan ular dan kalajengking ketika sedang shalat.
  • Syariat Islam menempatkan prinsip penjagaan nyawa diri sendiri sebagai hal yang sangat berharga dan dihormati.
  • Fokus yang tinggi dalam beribadah tidak berarti kita harus pasrah buta terhadap bahaya fisik di depan mata.
  • Hewan berbisa yang mengancam boleh segera dihilangkan tanpa keraguan sedikit pun meskipun kita sedang shalat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami