Sunan an-Nasai Hadits 1204 - Sejarah Larangan Mengobrol dalam Shalat
Perintah Diam dan Khusyuk Saat Beribadah
Sunan an-Nasai : 1204
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1204
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَارِثُ بْنُ شُبَيْلٍ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُكَلِّمُ صَاحِبَهُ فِي الصَّلَاةِ بِالْحَاجَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ } فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ
Zaid bin Arqam Diriwayatkan dari:
Pada masa Rasulullah Shallallah 'Alaihi Wa Sallam ada seorang laki-laki yang berbicara dalam shalat dengan temannya untuk suatu keperluan, lalu turunlah ayat ini: {Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.} (Al Baqarah: 238) Lalu kami disuruh diam (saat) shalat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sengaja membicarakan urusan duniawi di tengah ibadah secara otomatis akan membatalkan ibadah shalat tersebut.
- Terdapat proses penghapusan hukum masa lalu (nasakh) oleh Allah demi menyempurnakan kualitas ibadah umat Islam.
- Setiap muslim dituntut untuk menjaga lisan, pikiran, dan hati agar mencapai tingkatan khusyuk tertinggi saat beribadah.
