Sunan an-Nasai Hadits 1361 - Kewajiban Mandi Tiap Tujuh Hari
Rutinitas Kebersihan Mingguan Muslim di Hari Jumat
Sunan an-Nasai : 1361
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1361
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam bersabda: "Setiap laki-laki muslim pada tiap tujuh hari wajib mandi dalam satu harinya, yaitu pada hari Jum'at."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap laki-laki muslim memiliki kewajiban untuk memandikan dan membersihkan tubuhnya minimal satu hari dalam seminggu.
- Hari yang paling utama dan ditentukan oleh agama untuk mandi rutinan tersebut adalah pada hari Jumat.
- Aturan mandi mingguan ini memperlihatkan sempurnanya panduan agama dalam menjaga kebersihan dan kesehatan badan.
