Sunan an-Nasai Hadits 1440 - Meninggalkan Shalat Sunnah Safar
Praktik Meninggalkan Shalat Sunnah Rawatib Saat Bepergian
Sunan an-Nasai : 1440
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1440
أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْعَلَاءُ بْنُ زُهَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا وَبَرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ لَا يُصَلِّي قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا فَقِيلَ لَهُ مَا هَذَا قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ
Wabarah bin 'Abdurrahman Diriwayatkan dari:
Shalatnya Ibnu Umar dalam Safar (perjalanan) tidak pernah melebihi dua raka'at, dan dia tidak mengerjakan shalat sunnah sesudah maupun sebelumnya. Lalu [Ibnu Umar] ditanya: "Apa ini?" Ia menjawab: "Begitulah, aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ibnu Umar mencontohkan praktik tegas untuk tidak mengerjakan shalat sunnah baik sebelum maupun sesudah shalat qashar.
- Meninggalkan shalat sunnah rawatib ketika berada dalam perjalanan merupakan praktik ibadah yang bersumber langsung dari contoh Nabi.
- Kemudahan beribadah yang diberikan syariat saat safar adalah bentuk keringanan yang sebaiknya dimanfaatkan tanpa rasa ragu.
