Sunan an-Nasai Hadits 1537 - Shalat Khauf Empat Rakaat Nabi
Kisah Nabi Mengerjakan Empat Rakaat Saat Memimpin Shalat Khauf
Sunan an-Nasai : 1537
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1537
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ صَلَّى صَلَاةَ الْخَوْفِ بِالَّذِينَ خَلْفَهُ رَكْعَتَيْنِ وَالَّذِينَ جَاءُوا بَعْدُ رَكْعَتَيْنِ فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ وَلِهَؤُلَاءِ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ
Abu Bakrah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Ali] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Abu Bakrah] dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, bahwa dia pernah shalat Khauf dua rakaat bersama -kelompok- yang berada di belakangnya, dan shalat dua rakaat lagi bersama kelompok yang datang setelah kelompok yang pertama. Dengan demikia Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam shalat empat rakaat, sedangkan masing-masing -dari kedua kelompok tersebut- dua rakaat dua rakaat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang pemimpin atau imam diperbolehkan shalat lebih panjang untuk menampung dua kelompok makmum dalam waktu bergantian.
- Perbedaan jumlah rakaat antara imam dan makmum dalam keadaan darurat seperti shalat khauf diperbolehkan secara syariat.
- Para sahabat sangat antusias untuk bisa beribadah di belakang Rasulullah meskipun sedang di tengah ancaman peperangan.
