Sunan an-Nasai Hadits 1559 - Larangan Berbicara Saat Khutbah
Jangan Menegur Orang Lain Saat Khatib Sedang Menyampaikan Khutbah Jumat
Sunan an-Nasai : 1559
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1559
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Jika kamu berkata kepada temanmu, 'Diamlah' ketika imam sedang khutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap jamaah shalat Jumat diwajibkan untuk tetap diam dan menyimak dengan saksama seluruh ucapan khatib dari awal sampai akhir.
- Mengeluarkan suara untuk menegur orang yang ribut di waktu khutbah justru dianggap sebagai tindakan yang menggugurkan pahala Jumat.
- Menjaga keheningan dan ketertiban di masjid adalah cara terbaik menghargai majelis ilmu dan menjaga kesempurnaan ibadah sendiri.
