Sunan an-Nasai Hadits 1562 - Kewajiban Membayar Zakat Fitrah
Penjelasan Aturan dan Takaran Zakat Fitrah Menurut Tuntunan Rasulullah
Sunan an-Nasai : 1562
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1562
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ هَارُونَ قَالَ أَنْبَأَنَا حُمَيْدٌ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ خَطَبَ بِالْبَصْرَةِ فَقَالَ أَدُّوا زَكَاةَ صَوْمِكُمْ فَجَعَلَ النَّاسُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ مَنْ هَاهُنَا مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قُومُوا إِلَى إِخْوَانِكُمْ فَعَلِّمُوهُمْ فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ
Al Hasan Diriwayatkan dari:
[Ibnu 'Abbas] pernah khutbah di Bashrah, dia berkata: "Tunaikanlah zakat puasa kalian." Orang-orangpun saling melihat satu sama lain. Lalu ia pun berkata: "Siapakah orang Madinah yang bersama kalian di sini? Bangkitlah kepada saudara kalian lalu ajarilah, karena mereka tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri atas anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan hamba sahaya, lelaki dan perempuan, sebanyak setengah sha' gandum atau satu sha' kurma atau sya'ir (jenis gandum)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membayar zakat fitrah adalah ibadah yang hukumnya wajib bagi seluruh lapisan individu Muslim sebagai penyempurna ibadah puasa mereka.
- Kewajiban zakat fitrah mengikat semua kelompok usia, jenis kelamin, dan status sosial tanpa ada satu pun pengecualian.
- Ukuran dan jenis pembayaran zakat telah ditetapkan berupa bahan makanan pokok sesuai dengan standar yang berlaku, seperti kurma dan gandum.
