Sunan an-Nasai Hadits 157 - Madzi Wajib Diwudhukan
Penegasan Syariat Bahwa Madzi Mengharuskan Wudhu
Sunan an-Nasai : 157
Sunan an-NasaiNomor Hadis 157
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعَلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ قَالَ سَمِعْتُ مُنْذِرًا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ اسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَذْيِ مِنْ أَجْلِ فَاطِمَةَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ
Ali Diriwayatkan dari:
Aku malu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang madzi karena Fatimah, jadi aku menyuruh Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya. Lalu dia bertanya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Mengenai hal itu, diperlukan wudlu.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keluarnya cairan madzi merupakan tanda hilangnya kondisi suci sehingga menuntut adanya wudhu.
- Menjaga perasaan istri serta memelihara adab kesopanan kepada keluarga adalah perbuatan yang terpuji.
- Hukum mengenai air madzi dalam Islam sudah pasti, yakni tidak mewajibkan mandi junub sama sekali.
