Sunan an-Nasai Hadits 1577 - Keleluasaan Bermain bagi Anak Perempuan
Anjuran Memberi Ruang Bermain Bagi Perempuan yang Masih Belia
Sunan an-Nasai : 1577
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1577
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أَسْأَمُ فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Aku pernah melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menutupiku dengan serbannya, dan aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid, hingga aku merasa bosan. Karena itu, berilah keleluasaan kepada anak-anak perempuan untuk bermain.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan mengadakan permainan ketangkasan di sekitar area masjid selama tidak mengganggu kesucian ibadah.
- Sangat dianjurkan untuk memahami dan memberi ruang bagi keinginan bermain anak perempuan yang usianya masih muda.
- Suami yang baik akan memberikan perlindungan dan dukungan untuk kesenangan istrinya yang bersifat halal.
