Sunan an-Nasai Hadits 1816 - Hukum Mencium Mayit
Bolehkah Kita Mencium Orang yang Sudah Meninggal?
Sunan an-Nasai : 1816
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1816
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ قَبَّلَ بَيْنَ عَيْنَيْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مَيِّتٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Abu Bakar mencium bagian antara kedua mata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal -saat itu- beliau telah meninggal."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencium wajah orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan dalam syariat Islam.
- Mencium jenazah adalah bentuk wajar dari rasa kasih sayang dan penghormatan terakhir.
- Tindakan Abu Bakar mencium wajah Rasulullah menjadi contoh adab berpisah dengan jenazah orang tercinta.
