Sunan an-Nasai Hadits 1994 - Hukum Memindahkan Jenazah

Hukum dan Adab Memindahkan Jenazah dari Kuburannya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1994

أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فِي الْقَبْرِ فَلَمْ يَطِبْ قَلْبِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ وَدَفَنْتُهُ عَلَى حِدَةٍ

Jabir Diriwayatkan dari:

Seseorang dikubur bersama ayahku dalam satu kubur, namun hatiku tidak nyaman hingga aku mengeluarkannya dan aku menguburkannya pada kuburan yang lain.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan memindahkan jenazah ke kuburan lain jika terdapat rasa tidak nyaman dari pihak keluarga.
  • Menggabungkan dua jenazah dalam satu kuburan bisa dilakukan, namun jika mengganggu batin keluarga, memisahkannya adalah pilihan yang sah.
  • Ketenangan hati keluarga yang ditinggalkan adalah hal penting yang sangat diperhatikan dalam syariat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami