Sunan an-Nasai Hadits 2207 - Menikah Atau Puasa Bagi Pemuda
Anjuran Menikah dan Puasa Sebagai Pengendali Syahwat
Sunan an-Nasai : 2207
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2207
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ شَبَابٌ لَا نَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ قَالَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ عَلَيْكُمْ بِالْبَاءَةِ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami adalah para pemuda yang tidak mampu melakukan sesuatu, beliau bersabda: "Wahai pemuda, seharusnya kalian memiliki kemampuan untuk menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih bisa memelihara kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu bisa menjadi perisai baginya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para pemuda yang telah memenuhi kriteria kesiapan sangat disarankan untuk menyegerakan pernikahan.
- Menikah adalah cara yang diajarkan agama untuk meredam pandangan liar dan menjaga kehormatan diri.
- Bagi mereka yang masih belum mampu menikah, disyariatkan memperbanyak puasa untuk melemahkan dorongan nafsu.
- Agama Islam selalu memberikan jalan keluar yang bisa dipraktikkan sesuai dengan kondisi umatnya.
