Sunan an-Nasai Hadits 2302 - Pendapat Ibnu Umar Tentang Niat
Ibnu Umar: Tidak Boleh Puasa Jika Belum Niat di Malam Hari
Sunan an-Nasai : 2302
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2302
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ عُبَيْدَ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ إِذَا لَمْ يُجْمِعْ الرَّجُلُ الصَّوْمَ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا يَصُمْ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Jika seseorang belum berniat puasa dari waktu malam, ia tidak boleh berpuasa.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketetapan hukum para sahabat Nabi merupakan pilar penting dalam memahami tata cara ibadah yang tidak terbantahkan.
- Memulai ibadah puasa wajib selalu menuntut persiapan batin dan pikiran yang dikumpulkan sejak malam sebelumnya.
- Melupakan niat dari waktu malam dapat mengakibatkan gugurnya nilai keabsahan puasa fardhu secara keseluruhan.
