Sunan an-Nasai Hadits 2340 - Status Puasa Dahr Menurut Syariat
Penegasan Status Puasa Dahr Menurut Penjelasan Rasulullah
Sunan an-Nasai : 2340
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2340
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ مُطَرِّفَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي صَوْمِ الدَّهْرِ لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ
Mutharrif bin 'Abdullah bin Asy Syakhkhir Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dia berkata: aku mendengar [Mutharrif bin 'Abdullah bin Asy Syakhkhir] menceritakan dari [bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang puasa Dahr (puasa sepanjang masa): "Dia tidak dihitung berpuasa dan tidak berbuka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum dan status dari puasa dahr adalah tidak sah alias tidak masuk hitungan ibadah ketaatan pada Allah.
- Suatu amalan meski tampaknya melelahkan tak akan diganjar pahala bila menyalahi aturan dari tuntunan Nabi.
- Kita diperintahkan menjauhi praktik puasa berlebihan agar tidak melupakan kewajiban lainnya dalam bermasyarakat.
