Sunan an-Nasai Hadits 2376 - Perintah Nabi Memilih Waktu Puasa Tiga Hari

Anjuran Puasa Tiga Hari dengan Formasi Kamis dan Senin

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2376

أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ هُنَيْدَةَ الْخُزَاعِيِّ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ أَوَّلِ خَمِيسٍ وَالِاثْنَيْنِ وَالِاثْنَيْنِ

Ummu Salamah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh berpuasa tiga hari yaitu Kamis pertama kemudian hari Senin dan hari Senin berikutnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Terdapat kelonggaran dan keluasan pilihan dalam menentukan hari untuk menunaikan amalan puasa tiga hari di dalam setiap bulannya.
  • Memulai ibadah puasa sunnah di hari Kamis minggu pertama yang lalu diikuti dengan dua hari Senin merupakan anjuran yang pernah disuruh Nabi.
  • Umat Islam sangat disarankan untuk terus merawat rutinitas ibadah puasa sunnah bulanan tanpa harus bersikap kaku pada satu patokan waktu saja.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami