Sunan an-Nasai Hadits 2468 - Wajibnya Zakat Bagi Umat
Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Setiap Muslim
Sunan an-Nasai : 2468
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2468
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ خَطَبَ بِالْبَصْرَةِ فَقَالَ أَدُّوا زَكَاةَ صَوْمِكُمْ فَجَعَلَ النَّاسُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ مَنْ هَاهُنَا مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قُومُوا إِلَى إِخْوَانِكُمْ فَعَلِّمُوهُمْ فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى نِصْفَ صَاعِ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ قَالَ الْحَسَنُ فَقَالَ عَلِيٌّ أَمَّا إِذَا أَوْسَعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا أَعْطُوا صَاعًا مِنْ بُرٍّ أَوْ غَيْرِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] bahwasanya [Ibnu 'Abbas] berkhutbah di Bashrah dia berkata: "Tunaikanlah zakat puasa kalian!".Orang-orangpun saling memandang satu sama lainnya, Ibnu Abbas melanjutkan: 'Adakah disini penduduk Madinah?, berdirilah kalian dan beritahukanlah kepada sahabat-sahabat kalian karena mereka tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah kepada yang kecil maupun yang dewasa, orang merdeka ataupun budak, laki-laki maupun perempuan setengah sha' tepung atau satu sha' kurma, atau gandum. Al Hasan berkata: Ali berkata: 'Adapun Jika Allah melapangkan kalian, berbuat lapangkanlah kalian, keluarkanlah satu sha' tepung atau yang lainnya.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, tanpa memandang umur atau status sosial.
- Ukuran zakat bisa berupa setengah sha' tepung atau satu sha' kurma dan gandum.
- Sangat dianjurkan untuk memberi lebih dari ukuran wajib jika sedang memiliki rezeki yang lapang.
