Sunan an-Nasai Hadits 250 - Takaran Air untuk Membasuh Kepala Saat Bersuci
Kesederhanaan Penggunaan Air Saat Mandi Wajib
Sunan an-Nasai : 250
Sunan an-NasaiNomor Hadis 250
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ صُرَدٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ قَالَ تَمَارَوْا فِي الْغُسْلِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ إِنِّي لَأَغْسِلُ كَذَا وَكَذَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَنَا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ أَكُفٍّ
Jubair bin Muth'im Diriwayatkan dari:
Orang-orang berdebat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah mandi: sebagian berkata: 'Aku menyiramkannya seperti ini.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Adapun Aku menyiramkan kepalaku dengan tiga (cidukan) telapak tangan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kesempurnaan mandi wajib tidak dinilai dari banyaknya jumlah liter air yang digunakan seseorang.
- Tiga cidukan air dengan telapak tangan sudah sangat cukup dan sah untuk menyucikan bagian kepala secara utuh.
- Islam sangat membenci tindakan pemborosan (mubazir), termasuk dalam urusan menggunakan air untuk beribadah.
- Dianjurkan untuk merujuk langsung kepada sunnah atau contoh dari Nabi jika terdapat keraguan di antara umat.
