Sunan an-Nasai Hadits 252 - Hukum Berwudlu Setelah Mandi Junub
Apakah Perlu Wudhu Lagi Setelah Mandi Wajib?
Sunan an-Nasai : 252
Sunan an-NasaiNomor Hadis 252
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي أَنْبَأَنَا الْحَسَنُ وَهُوَ ابْنُ صَالِحٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ ح و حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
Ahmad bin Utsman bin Hakim Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] Telah memberitakan kepada kami [Al Hasan yaitu Ibnu Shalih] dari [Abu Ishaq], dan telah menceritakan kepada kami [Amr bin Ali] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berwudlu lagi setelah mandi wajib."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mandi wajib yang dilakukan dengan niat sudah cukup untuk mengangkat hadats besar dan hadats kecil secara bersamaan.
- Seseorang tidak perlu melakukan wudhu ulang setelah mandi junub asalkan tidak melakukan hal yang membatalkannya.
- Hukum syariat Islam dirancang agar praktis dan tidak bertele-tele dalam urusan thaharah (bersuci).
- Menghilangkan keraguan berlebih dalam hati saat bersuci sangat dianjurkan menurut pandangan agama.
