Sunan an-Nasai Hadits 2557 - Mengambil Pemberian Halal
Aturan Hukum Menerima Upah Amil dan Hadiah yang Tidak Diminta
Sunan an-Nasai : 2557
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2557
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ السَّاعِدِيِّ الْمَالِكِيِّ قَالَ اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا فَرَغْتُ مِنْهَا فَأَدَّيْتُهَا إِلَيْهِ أَمَرَ لِي بِعُمَالَةٍ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَجْرِي عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ خُذْ مَا أَعْطَيْتُكَ فَإِنِّي قَدْ عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ لَهُ مِثْلَ قَوْلِكَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُعْطِيتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ فَكُلْ وَتَصَدَّقْ
Ibnu As Sa'idi Al Maliki Diriwayatkan dari:
Saya pernah ditunjuk [Umar] untuk mengurusi masalah sedekah, tatkala saya selesai mengurusinya dan menyampaikannya kepadanya, ia memerintahkan agar saya diberi uang, maka saya katakan: sesungguhnya saya bekerja hanya untuk Allah Azza wa Jalla, dan pahalaku di sisi Allah 'azza wajalla. Kemudian ia berkata: ambillah apa yang telah saya berikan kepadamu, karena saya pernah bekerja pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengatakan seperti apa yang telah engkau katakan, kemudian beliau berkata kepadaku: "Apabila engkau diberi sesuatu dengan tanpa meminta maka makan (ambillah) dan sedekahkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang yang diberikan tugas mengatur zakat atau pekerjaan kemasyarakatan berhak penuh mengambil kompensasi lelahnya.
- Diperbolehkan hukumnya secara agama mengambil harta pemberian halal jika itu ditawarkan tanpa ada unsur meminta dari kita.
- Harta yang diterima tiba-tiba tanpa diminta itu bagus untuk diamalkan dalam bentuk sedekah agar amal kita ganda.
