Sunan an-Nasai Hadits 2632 - Memotong Sepatu di Bawah Mata Kaki
Aturan Memakai Sepatu Bagi Jemaah Ihram yang Tidak Memiliki Sandal
Sunan an-Nasai : 2632
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2632
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا لَمْ يَجِدْ الْمُحْرِمُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila orang yang berihram tidak mendapatkan sandal, hendaknya ia memakai sepatu dan memotongnya di bawah kedua mata kaki."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mata kaki tidak boleh tertutup rapat oleh alas kaki bagi laki-laki yang sedang berihram.
- Jika terpaksa harus menggunakan sepatu tertutup, bagian atasnya wajib dipotong.
- Aturan memakai sandal ditujukan agar bagian mata kaki jemaah pria tetap terbuka terkena udara.
