Sunan an-Nasai Hadits 2643 - Tiga Kondisi Memakai Wewangian
Tiga Waktu Utama Sunnah Memakai Minyak Wangi Saat Haji
Sunan an-Nasai : 2643
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2643
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَطْيَبِ مَا أَجِدُ لِحُرْمِهِ وَلِحِلِّهِ وَحِينَ يُرِيدُ أَنْ يَزُورَ الْبَيْتَ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Saya pernah memberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam minyak wangi dengan minyak terbaik yang saya dapatkan untuk ihram serta tahalulnya, dan ketika hendak mengunjungi Ka'bah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat tiga kesempatan disunnahkannya berdandan dengan minyak wangi: sebelum ihram, di saat tahalul, dan menjelang tawaf.
- Memakai wewangian sangat dilarang saat masa ihram belum dilepas, tetapi merupakan ibadah jika dilakukan sebelum niat.
- Mendatangi Ka'bah untuk melakukan tawaf sebaiknya dilakukan dalam kondisi tubuh dan pakaian yang bersih serta wangi.
