Sunan an-Nasai Hadits 2655 - Wewangian Awet Saat Ihram

Kilauan Parfum Nabi Bertahan Tiga Hari Saat Ihram

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2655

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَرَى وَبِيصَ الطِّيبِ فِي مَفْرِقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ثَلَاثٍ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Saya pernah melihat kilauan minyak wangi pada tempat belahan rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah tiga hari.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sisa wewangian pada tubuh tidak membatalkan atau mengurangi nilai ibadah ihram seseorang.
  • Dibolehkan menggunakan wewangian berkualitas bagus yang aromanya sangat awet.
  • Kejelasan hukum bahwa larangan wewangian murni berlaku untuk tindakan memakai parfum pasca niat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami