Sunan an-Nasai Hadits 2655 - Wewangian Awet Saat Ihram
Kilauan Parfum Nabi Bertahan Tiga Hari Saat Ihram
Sunan an-Nasai : 2655
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2655
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَرَى وَبِيصَ الطِّيبِ فِي مَفْرِقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ثَلَاثٍ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Saya pernah melihat kilauan minyak wangi pada tempat belahan rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah tiga hari.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sisa wewangian pada tubuh tidak membatalkan atau mengurangi nilai ibadah ihram seseorang.
- Dibolehkan menggunakan wewangian berkualitas bagus yang aromanya sangat awet.
- Kejelasan hukum bahwa larangan wewangian murni berlaku untuk tindakan memakai parfum pasca niat.
