Sunan an-Nasai Hadits 2663 - Pengobatan Mata Saat Ihram
Pengobatan Mata dan Kepala Saat Berihram
Sunan an-Nasai : 2663
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2663
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمُحْرِمِ إِذَا اشْتَكَى رَأْسَهُ وَعَيْنَيْهِ أَنْ يُضَمِّدَهُمَا بِصَبِرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nabih bin Wahb] dari [Aban bin Usman] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda megenai orang yang berihram: " Jika ia merasa sakit dikepala dan matanya, hendaknya ia melumurinya dengan Shabir (perasan pohon yang pahit)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang sakit saat keadaan ihram sangat diperbolehkan melakukan pengobatan medis di area kepala dan wajah.
- Penggunaan obat oles murni seperti perasan tanaman pahit (shabir) tidak melanggar aturan ihram sama sekali.
- Agama Islam selalu memberikan jalan kemudahan bagi orang yang sedang ditimpa sakit di tengah kondisi ibadah.
