Sunan an-Nasai Hadits 2715 - Mengucapkan Syarat Saat Berniat Haji
Mengucapkan Syarat Saat Ihram Bagi Jamaah yang Khawatir
Sunan an-Nasai : 2715
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2715
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَبِيبٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ هَرِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ وَعِكْرِمَةُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ ضُبَاعَةَ أَرَادَتْ الْحَجَّ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَشْتَرِطَ فَفَعَلَتْ عَنْ أَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Dhuba'ah hendak melakukan haji, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya mengucapkan syarat, lalu iapun melakukan hal tersebut karena perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan memberikan syarat kepada Allah saat memulai ihram apabila merasa sakit atau ragu bisa menyelesaikannya.
- Syarat tersebut membebaskan jamaah dari kewajiban membayar dam (denda) jika terpaksa membatalkan haji di tengah jalan.
- Agama Islam selalu memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba-Nya yang memiliki keterbatasan fisik.
