Sunan an-Nasai Hadits 2752 - Etika Menunggangi Hewan Kurban
Batasan dan Aturan Menunggangi Unta Kurban
Sunan an-Nasai : 2752
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2752
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَسْأَلُ عَنْ رُكُوبِ الْبَدَنَةِ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair], ia berkata: saya pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] ditanya mengenai naik unta, lalu ia menjawab saya pernah mendengar shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunggangilah ia dengan baik jika engkau terpaksa menggunakannya hingga engkau menemukan tunggangan yang cocok."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan menggunakan fasilitas ibadah (seperti hewan kurban) untuk keperluan pribadi asalkan dalam kondisi terpaksa dan mendesak.
- Pemanfaatan hewan kurban sebagai tunggangan harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak boleh menyakiti hewan tersebut secara berlebihan.
- Keringanan ini memiliki batas waktu, yakni harus segera dihentikan setelah orang tersebut menemukan kendaraan atau solusi tunggangan lain.
