Sunan an-Nasai Hadits 2980 - Jamak Dengan Satu Iqamah Saja
Satu Iqamah untuk Dua Shalat Jamak di Muzdalifah
Sunan an-Nasai : 2980
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2980
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِجَمْعٍ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjama' Maghrib dan Isya` dengan satu iqamah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketetapan dari lisan sahabat bahwa mengumandangkan satu kali iqamah telah sah dipakai untuk memulai dua buah shalat jama'.
- Aturan fikih Islam yang tidak mempersulit atau bertele-tele bila suatu kemudahan memang telah diberikan oleh Allah.
- Prioritas utama untuk mendirikan ibadah shalat secara berjamaah sekalipun dalam keadaan minim fasilitas dalam sebuah rombongan.
