Sunan an-Nasai Hadits 2980 - Jamak Dengan Satu Iqamah Saja

Satu Iqamah untuk Dua Shalat Jamak di Muzdalifah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2980

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِجَمْعٍ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjama' Maghrib dan Isya` dengan satu iqamah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ketetapan dari lisan sahabat bahwa mengumandangkan satu kali iqamah telah sah dipakai untuk memulai dua buah shalat jama'.
  • Aturan fikih Islam yang tidak mempersulit atau bertele-tele bila suatu kemudahan memang telah diberikan oleh Allah.
  • Prioritas utama untuk mendirikan ibadah shalat secara berjamaah sekalipun dalam keadaan minim fasilitas dalam sebuah rombongan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami