Sunan an-Nasai Hadits 3051 - Keadilan Syariat
Keadilan Syariat Bagi Muslim yang Memiliki Keterbatasan Fisik
Sunan an-Nasai : 3051
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3051
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ { لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ } جَاءَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَكَانَ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ فِيَّ وَأَنَا أَعْمَى قَالَ فَمَا بَرِحَ حَتَّى نَزَلَتْ { غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ }
Al Bara' Diriwayatkan dari:
Tatkala turun ayat LAA YASTAWIL QAA'IDUUNA MINAL MUKMINIIN, datanglah Ibnu Ummi Maktum dan ia adalah orang yang buta, kemudian berkata: wahai Rasulullah bagaimana mengenai diriku sedang saya adalah orang yang buta? Al Barra` berkata: tidak lama kemudian turunlah ayat GHAIRU ULIDHDHARAR.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum Islam sangat menjunjung tinggi keadilan, terutama bagi mereka yang sedang sakit atau berstatus difabel.
- Sikap berani dan terbuka menceritakan kelemahan diri demi mengejar rida Allah adalah sifat yang luhur.
- Pengecualian tugas berat karena udzur dinilai sama dengan melaksanakannya jika niat di dalam hati benar.
