Sunan an-Nasai Hadits 3153 - Kekhususan Nabi Menikahi Wanita
Keringanan Hukum: Halalnya Wanita bagi Rasulullah Sebelum Wafat
Sunan an-Nasai : 3153
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3153
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَفِظْنَاهُ مِنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ مَا مَاتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أُحِلَّ لَهُ النِّسَاءُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah meninggal hingga dihalalkan baginya para wanita.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Allah memiliki hak penuh untuk menetapkan aturan atau memberikan pengecualian khusus bagi hamba yang dikehendaki-Nya.
- Nabi Muhammad mendapatkan penghormatan dan kedudukan yang teramat mulia dari Allah di masa akhir kehidupannya.
- Tidak ada hukum agama yang pada akhirnya memberatkan kehidupan dan batin Nabi Muhammad.
