Sunan an-Nasai Hadits 3153 - Kekhususan Nabi Menikahi Wanita

Keringanan Hukum: Halalnya Wanita bagi Rasulullah Sebelum Wafat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3153

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَفِظْنَاهُ مِنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ مَا مَاتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أُحِلَّ لَهُ النِّسَاءُ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah meninggal hingga dihalalkan baginya para wanita.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Allah memiliki hak penuh untuk menetapkan aturan atau memberikan pengecualian khusus bagi hamba yang dikehendaki-Nya.
  • Nabi Muhammad mendapatkan penghormatan dan kedudukan yang teramat mulia dari Allah di masa akhir kehidupannya.
  • Tidak ada hukum agama yang pada akhirnya memberatkan kehidupan dan batin Nabi Muhammad.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami