Sunan an-Nasai Hadits 3338 - Kemarahan Nabi Terhadap Talak Bid'ah

Kemarahan Nabi Terhadap Talak di Saat Istri Sedang Haid

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3338

أَخْبَرَنِي كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ قَالَ سُئِلَ الزُّهْرِيُّ كَيْفَ الطَّلَاقُ لِلْعِدَّةِ فَقَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقْتُ امْرَأَتِي فِي حَيَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَغَيَّظَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَقَالَ لِيُرَاجِعْهَا ثُمَّ يُمْسِكْهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً وَتَطْهُرَ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا طَاهِرًا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَذَاكَ الطَّلَاقُ لِلْعِدَّةِ كَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَرَاجَعْتُهَا وَحَسَبْتُ لَهَا التَّطْلِيقَةَ الَّتِي طَلَّقْتُهَا

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid] dari [Muhammad bin Harb], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zubaidi], ia berkata: [Az Zuhri] pernah ditanya: bagaimana cerai pada 'iddahnya? Kemudian ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah bin Umar] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: Saya mencerai isteriku dalam keadaan haid pada masa hidupnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.Kemudian Umar menyebutkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam marah karena hal tersebut, dan bersabda: "Hendaknya ia kembali kepadanya, kemudian menahannya hingga mengalami haid, dan suci, kemudian apabila ia menginginkan untuk mencerainya dalam keadaan suci sebelum menggaulinya maka itulah cerai pada 'iddahnya sebagaimana yang telah Allah 'azza wajalla turunkan." Abdullah bin Umar berkata: kemudian saya kembali kepadanya dan menghitung baginya satu cerai yang telah saya lakukan kepadanya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Wajar bagi seorang pemimpin menunjukkan kemarahan apabila melihat umatnya melanggar batas aturan agama.
  • Meskipun diceraikan dengan cara yang salah waktunya, hitungan talak yang diucapkan tersebut tetap berlaku sah.
  • Segala aturan perpisahan yang dibuat Allah mengandung hikmah pelindungan hak waktu tunggu sang istri.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami