Sunan an-Nasai Hadits 3353 - Hukum Talak Tiga Sekaligus di Masa Nabi dan Sahabat
Hukum Talak Tiga Sekaligus di Masa Nabi dan Sahabat
Sunan an-Nasai : 3353
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3353
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ سَيْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أَبَا الصَّهْبَاءِ جَاءَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ الثَّلَاثَ كَانَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَصَدْرًا مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا تُرَدُّ إِلَى الْوَاحِدَةِ قَالَ نَعَمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] bahwa Abu Shohba' datang menemui [Ibnu Abbas] dan berkata: wahai Ibnu Abbas, tidakkah engkau tahu bahwa tiga kali cerai terjadi dimasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakr dan awal-awal masa kekhilafahan Umar radliallahu 'anhuma dikembalikan kepada sekali talak? Ia menjawab: ya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pada masa Nabi dan Abu Bakar, ucapan talak tiga sekaligus dalam satu kesempatan pernah dihitung hanya sebagai satu kali talak.
- Hitungan talak tiga sekaligus mendapat perubahan penerapan pada masa-masa pertengahan pemerintahan sahabat Umar bin Khattab.
- Para sahabat berilmu luas seperti Ibnu Abbas menjadi rujukan paling penting untuk meluruskan jalannya sejarah hukum agama.
