Sunan an-Nasai Hadits 3413 - Pelaksanaan Sumpah Li'an Dalam Keadaan Hamil
Hukum Melakukan Sumpah Li'an Jika Istri Sedang Hamil
Sunan an-Nasai : 3413
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3413
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عُقْبَةَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَاعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْعَجْلَانِيِّ وَامْرَأَتِهِ وَكَانَتْ حُبْلَى
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat memerintahkan seorang laki-laki dari Al 'Ajlan dan isterinya yang sedang keadaan hamil untuk saling melaknat (sumpah).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sumpah saling melaknat (li'an) boleh tetap dilaksanakan meskipun sang istri yang dituduh tersebut sedang dalam keadaan hamil.
- Proses hukum agama tidak ditunda meskipun terdapat kehamilan, karena bertujuan untuk menentukan status nasab anak yang dikandung.
- Tindakan tegas saling bersumpah ini membuktikan keadilan syariat dalam memberikan hak pembelaan yang sama di hadapan hukum bagi suami maupun istri.
