Hadis 3418

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3418

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا حِينَ أَمَرَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنْ يَتَلَاعَنَا أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عِنْدَ الْخَامِسَةِ عَلَى فِيهِ وَقَالَ إِنَّهَا مُوجِبَةٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Makmun] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang ketika -memerintahkan dua laki-laki yang saling melakukan li'an (sumpah) -, untuk meletakkan tangannya pada mulut pada kali kelimanyha. Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia telah wajib (mendapat murka Allah jika berdusta)."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami