Sunan an-Nasai Hadits 3448 - Berakhirnya Iddah Bagi Janda Hamil

Iddah Janda Hamil Selesai Begitu Ia Melahirkan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3448

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ قَالَا أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ

Al Miswar bin Makhramah Diriwayatkan dari:

Subai'ah mengalami nifas setelah kematian suaminya selama beberapa malam, kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta izin untuk menikah, lalu beliau mengizinkannya sehingga iapun menikah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Jika seorang wanita hamil dan suaminya wafat, masa iddahnya bukan lagi empat bulan sepuluh hari, melainkan sampai bayi itu lahir.
  • Apabila ada keraguan dalam memutuskan perkara hukum sehari-hari, bertanyalah kepada sumber ulama dan ahli agama.
  • Melahirkan dengan sendirinya menjadi tanda jelas tidak adanya janin lain, sehingga tujuan masa iddah otomatis terpenuhi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami