Hadis 3469

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3469

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُمَيْدِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى هَذَا الْمِنْبَرِ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْ تَحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ayyub bin Musa] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa [Ummu Habibah] berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar ini: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga malam, kecuali terhadap suaminya hingga empat bulan sepuluh hari."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami