Sunan an-Nasai Hadits 3529 - Hukum Hadiah Lomba (Sabaq)
Aturan Ketat Hadiah Perlombaan (Sabaq) dalam Islam
Sunan an-Nasai : 3529
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3529
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ نَافِعِ بْنِ أَبِي نَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ حَافِرٍ أَوْ خُفٍّ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada sabaq (hadiah dalam perlombaan) kecuali dalam lomba memanah, kuda dan unta."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem lomba yang melibatkan pengambilan hadiah uang atau benda (sabaq) dilarang dalam Islam kecuali pada hal tertentu.
- Perlombaan yang secara sah diperbolehkan menggunakan taruhan hadiah adalah panahan, pacuan kuda, dan balapan unta.
- Pengecualian ini diberikan karena olahraga tersebut sangat krusial dalam melatih ketangkasan tempur di jalan kebenaran.
