Sunan an-Nasai Hadits 3581 - Aturan Wasiat dan Ahli Waris
Aturan Tegas: Tidak Ada Wasiat Harta bagi Ahli Waris
Sunan an-Nasai : 3581
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3581
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غُنْمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari ['Abdurrahman bin Ghunm] dan ['Amru bin Kharijah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kemudian bersabda: "Sungguh, Allah telah memberikan hak kepada setiap yang berhak menerimanya, dan tidak ada wasiat bagi pewaris."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Allah telah menjamin dan membagi hak warisan untuk tiap ahli waris secara proporsional dan sangat adil.
- Ahli waris yang sudah mendapatkan jatah tetap warisan tidak boleh lagi diberikan harta tambahan melalui jalur wasiat.
- Kepatuhan pada hukum pembagian harta syariat akan mencegah perpecahan dan konflik di dalam keluarga.
