Sunan an-Nasai Hadits 3583 - Wasiat dan Hak Ahli Waris

Hukum Wasiat untuk Ahli Waris yang Sudah Mendapat Jatah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3583

أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ اسْمُهُ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

'Amru bin Kharijah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh, Allah telah memberikan hak kepada setiap yang berhak menerimanya, dan tidak ada wasiat bagi pewaris."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keadilan pembagian porsi warisan sudah dijamin langsung oleh Allah Yang Maha Mengetahui.
  • Segala bentuk wasiat yang bertentangan dengan ketetapan pembagian dari Allah dianggap tidak sah secara agama.
  • Umat Islam wajib menerima dan mensyukuri seberapa pun jatah warisan yang telah ditetapkan untuk mereka.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami