Sunan an-Nasai Hadits 3583 - Wasiat dan Hak Ahli Waris
Hukum Wasiat untuk Ahli Waris yang Sudah Mendapat Jatah
Sunan an-Nasai : 3583
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3583
أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ اسْمُهُ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
'Amru bin Kharijah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh, Allah telah memberikan hak kepada setiap yang berhak menerimanya, dan tidak ada wasiat bagi pewaris."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keadilan pembagian porsi warisan sudah dijamin langsung oleh Allah Yang Maha Mengetahui.
- Segala bentuk wasiat yang bertentangan dengan ketetapan pembagian dari Allah dianggap tidak sah secara agama.
- Umat Islam wajib menerima dan mensyukuri seberapa pun jatah warisan yang telah ditetapkan untuk mereka.
