Sunan an-Nasai Hadits 3659 - Hibah Umra Menjadi Hak Pewaris

Kepemilikan Harta Hibah Umra bagi Pewaris dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3659

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ دِينَارٍ يُحَدِّثُ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ حُجْرٍ الْمَدَرِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى لِلْوَارِثِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Zaid bin Tsabit Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "'Umra adalah untuk pewaris." Wallahu a'lam.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Harta yang dihibahkan dengan sistem umra sepenuhnya menjadi hak milik penerima dan pewarisnya.
  • Hibah yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi setelah penerima meninggal dunia.
  • Islam memberikan kejelasan dalam hukum kepemilikan harta untuk mencegah sengketa antar umat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami