Sunan an-Nasai Hadits 3764 - Taubat Perang Tabuk dan Sedekah Harta
Menahan Harta Khaibar Sebagai Keseimbangan Sedekah
Sunan an-Nasai : 3764
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3764
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ قَالَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ كَعْبٍ قَالَ سَمِعْتُ كَعْبَ بْنَ مَالِكٍ يُحَدِّثُ حَدِيثَهُ حِينَ تَخَلَّفَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ قَالَ فَلَمَّا جَلَسْتُ بَيْنَ يَدَيْهِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي صَدَقَةً إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ فَقُلْتُ فَإِنِّي أُمْسِكُ سَهْمِي الَّذِي بِخَيْبَرَ مُخْتَصَرٌ
Ka'b bin Malik Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] berkata: [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Abdurrahman bin Ka'b bin Malik] bahwa [Abdullah bin Ka'b] berkata: aku mendengar [Ka'b bin Malik] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Tabuk.Ia berkata: "Tatkala aku duduk di hadapannya, aku katakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya taubatku adalah melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih baik bagimu." Kemudian aku katakan, "Sesungguhnya aku menahan sahamku yang ada di Khaibar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mendapatkan ampunan Allah setelah melakukan dosa adalah nikmat terbesar yang harus disyukuri.
- Pemimpin agama harus memberikan nasihat yang adil agar umat tidak mengambil keputusan yang merugikan diri sendiri.
- Mengamankan sumber pendapatan, seperti kebun, sangat penting demi menjaga kestabilan ekonomi keluarga.
